Rabu, 28 Juli 2010

Wow, parkir kendaraan hilang, diganti penuh


Kabar gembira buat pengguna jasa parkir di seluruh Indonesia, sekarang buat kalian smua yang kehilangan kendaraan di tempat parkir, di ganti penuh oleh pihak penyedia lahan parkir, Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kewajiban pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang, nah kalian juga patut berterima kasih kepada Anny R Gultom yg telah berjuang selama 10 tahun. Satu dasawarsa lalu, 1 Maret 2000, Anny R Gultom berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola PT SPI.


Tetapi siapa nyana, begitu selesai berbelanja, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Lantas, mereka pun meminta pertanggungjawaban PT SPI.

Tetapi sang pengelola parkir pun berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul 'kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik'.

Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat PT SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001. Saat itu, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya.

Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.

Dan lagi-lagi, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, PT SPI kalah. Masih tidak terima, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi kalah.

“Usai keputusan kasasi MA, PT SPI mengganti kerugian Anny sebesar Rp 60 juta. Tapi masih tidak terima dan mengajukan PK. Dan faktanya sekarang, PK tetap mengalahkan PT SPI. Ini yurisprudensi hukum Indonesia. Bisa menjadi dasar hukum,” tegasnya.

So buat sobat-sobat yang kehilangan kendaraan di lahan parkir jangan malu malu untuk menuntut penyedia jasa parkir untuk mengganti rugi kendaraan anda.

1 komentar:

Saung Web mengatakan...

Thanks infonya sobat... ini sangat berharga skali

Posting Komentar

sebelum anda pergi...
mohon bantu saya memperbaiki tulisan ini: mungkin kurang bermanfaat, tutorial kurang jelas, atau scriptnya tidak jalan, dan seetiap komentar yang anda tinggalkan tentu akan saya kunjung balik ke blog anda.terima kasih

RCTI , SCTV , TRANSTV , GLOBALTV , TVONE